UNDANG-UNDANG KDRT |
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 23 TAHUN 2004
NOMOR 23 TAHUN 2004
TENTANG
PENGHAPUSAN KEKERASAN DALAM RUMAH TANGGA
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang | : | a. | bahwa setiap warga Negara berhak mendapatkan rasa aman dan bebas dari segala bentuk kekerasan sesuai dengan falsafat Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara republik Indonesia Tahun 1945; |
b. | bahwa segala bentuk kekerasan, terutama kekerasan dalam rumah tangga, merupakan pelanggaran hak asasi manusia dan kejahatan terhadap martabat kemanusiaan serta bentuk diskriminasi yang harus dihapus; | ||
c. | bahwa korban kekerasan dalam rumah tangga, yang kebanyakan adalah perempuan, harus mendapat perlindungan dari negara dan/atau masyarakat agar terhindar dan terbebas dari kekerasan atau ancaman kekerasan, penyiksaan, atau perlakuan yang merendahkan derajat dan martabat kemanusiaan; | ||
d. | bahwa dalam kenyataannya kasus kekerasan dalam rumah tangga banyak terjadi, sedangkan sistem hukum di Indonesia belum menjamin perlindungan terhadap korban kekerasan dalam rumah tangga; | ||
e. | bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d, perlu dibentuk Undang-Undang tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga; | ||
Mengingat | : | Pasal 21, Pasal 21, Pasal 28A, Pasal 28B, Pasal 28D ayat (1) dan ayat (2), Pasal 28E, Pasal 28F, Pasal 28G, Pasal 28H, Pasal 28I, Pasal 28J dan Pasal 29 Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; |
Dengan Persetujuan Bersama
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA
DAN
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
MEMUTUSKAN:
Menetapkan | : | UNDANG-UNDANG TENTANG PENGHAPUSAN KEKERASAN DALAM RUMAH TANGGA. |
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan :
1. | Kekerasan dalam Rumah Tangga adalah setiap perbuatan terhadap seseorang terutama perempuan, yang berakibat timbulnya kesengsaraan atau penderitaan secara fisik, seksual, psikologis, dan/atau penelantaraan rumah tangga termasuk ancaman untuk melakukan perbuatan, pemaksaan, atau perampasan kemerdekaan secara melawan hukum dalam lingkup rumah tangga. |
2. | Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga adalah jaminan yang diberikan oleh negara untuk mencegah terjadinya kekerasan dalam rumah tangga, memindahkan pelaku kekerasan dalam rumah tangga, dan melindungi korban kekerasan dalam rumah tangga. |
3. | Korban adalah orang yang mengalami kekerasan dan/atau ancaman dalam lingkup rumah tangga. |
4. | Perlindungan adalah segala upaya yang ditujukan untuk memberikan rasa aman kepada korban yang dilakukan oleh pihak keluarga, advokat, lembaga, sosial, kepolisian, kejaksaan, pengadilan, atau pihak lainnya baik secara sementara maupun berdasarkan penetapan pengadilan. |
5. | Perlindungan Sementara adalah perlindungan yang langsung diberikan oleh kepolisian dan/atau lembaga sosial atau pihak lain, sebelum dikeluarkannya penetapan perintah perlindungan dari pengadilan. |
6. | Perintah Perlindungan adalah penetapan yang dikeluarkan oleh pengadilan untuk memberikan perlindungan kepada korban. |
7. | Menteri adalah menteri yang lingkup tugas dan tanggung jawabnya di bidang pemberdayaan perempuan. |
Pasal 2
(1) | Lingkup rumah tangga dalam Undang-Undang ini meliputi : | |
a. | suami, isteri, dan anak; | |
b. | orang-orang yang mempunyai hubungan keluarga dengan orang sebagaimana dimaksud pada huruf a karena hubungan darah, perkawinann, pesusunan, pengasuhan, dan perwalian, yang menetap dalam rumah tangga; dan atau | |
c. | orang yang bekerja membantu rumah tangga dan menetap dalam rumah tangga tersebut. | |
(2) | Orang yang bekerja sebagaimana dimaksud pada huruf c dipandang sebagai anggota keluarga dalam jangka waktu selama berada dalam rumah tangga yang bersangkutan. |
BAB II
ASAS DAN TUJUAN
Pasal 3
Penghapusan kekerasan dalam rumah tangga dilaksanakan berdasarkan asa :
a. Penhormatan hak asasi manusia;
b keadilan dan kesetaraan gender;
c. nondiskriminasi; dan
d. perlindungan korban.
Pasal 4
Penghapusan Kekerasan dalam rumah tangga bertujuan :
a. mencegah segala bentuk kekerasan dalam rumah tangga
b. nelindungi korban kekerasan dalam rumah tangga
c. menindak pelaku kekerasan dalam rumah tangga; dan
d. memelihara keutuhan rumah tangga yang harmonis dan sejahtera.
BAB III
LARANGAN KEKERASAN DALAM RUMAH TANGGA
Pasal 5
Setiap orang dilarang kekerasan dalam rumah tangga terhadap orang lingkup rumah tangganya dengan cara :
a. kekerasan fisik;
b. kekerasan psikis;
c. kekerasan seksual; atau
d. penelantaran rumah tangga.
Pasal 6
Kekerasan fisik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf a adalah perubahan yang mengakibatkan rasa sakit, jatuh sakit, atau luka berat.
Pasal 7
Kekerasan psikis sebagaimana dimaksud dalam pasal 5 huruf b adalah perbuatan yang mengakibatkan ketakutan, hilangnya rasa percaya diri, hilangnya kemampuan untuk bertindak, rasa tidak berdaya, dan/atau penderitaan psikis berat pada seseorang.
Pasal 8
Kekerasan seksual sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf c meliputi : | |
a. | pemaksaan hubungan seksual yang dilakukan terhadap orang menetapkan dalam lingkup rumah tangga tersebut; |
b. | pemaksaan hubungan seksual terhadap salah seorang dalam lingkup rumah tangganya dengan orang lain untuk tujuan komersial dan/atau tujuan tertantu. |
Pasal 9
(1) | Setiap orang dilarang menelantarkan orang dalam lingkup rumah tangganya, padahal menurut hukum yang berlaku baginya atau karena persetujuan atau perjanjian ia wajib memberikan kehidupan, perawatan, atua pemeliharaan kepada orang tersebut. |
(2) | Penelantaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) juga berlaku bagi setiap orang yang mengakibatkan ketergantungan ekonomi dengan cara membatasi dan/atau melarang untuk bekerja yang layak di dalam atau di luar sehingga korban berada di bawah kendali orang tersebut. |
BAB IV
HAK-HA KORBAN
Pasal 10
Korban berhak mendapatkan :
Korban berhak mendapatkan : | |
a. | perlindungan dari pihak keluarga, kepolisian, kejaksaan, pengadilan, advokat, lembaga sosial, atau pihak lainnya baik sementara maupun berdasarkan penetapan perintah perlindungan dari pengadilan; |
b. | pelayanan kesehatan sesuai dengan kerahasiaan korban; |
c. | penanganan secara khusus berkaitan dengan kerahasiaan korban; |
d. | pendampingan oleh pekerja sosial dan bantuan hukum pada setiap tingkat proses pemeriksaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan |
e. | pelayanan bimbingan rohani. |
BAB V
KEWAJIBAN PEMERINTAH DAN MASYARAKAT
Pasal 11
Pemerintah bertanggung jawab dalam upaya pencegahan kekerasan dalam rumah tangga.
Pasal 12
(1) | Untuk melaksanakan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 11, Pemerintah : | |
a. | merumuskan kebijakan tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga; | |
b. | menyelenggarakan komunikasi, informasi, dan edukasi tentang kekerasan dalam rumah tangga. | |
. | c. | menyelenggarakan sosialisasi dan advokasi tentang kekerasan dalam rumah tangga, dan |
d. | menyelenggarakan pendidikan dan pelatihan sesitif gender dan isu kekerasan dalam rumah tangga serta menetapkan standar dan akreditasi pelayanan yang sesitif gender. | |
(2) | Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh Menteri. | |
(3) | Menteri dapat melakukan koordinasi dengan instansi terkait dalam melaksanakan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2). |
Pasal 13
Untuk penyelenggaraan pelayanan terhadap korban, pemerintah dan pemerintah daerah sesuai dengan fungsinya dan tugas masing-masing dapat melakukan upaya;
a. | penyediaan ruang pelayanan khusus di kantor kepolisian; |
b. | penyediaan aparat, tenaga kesehatan, pekerja sosial, dan pembimbing rohani; |
c. | pembuatan dan pengembangan sistem dan mekanisme kerja sama program pelayanan yang melibatkan dan pihak yang mudah diakses oleh korban; dan |
d. | memberikan pewrlindungan bagi pendamping, saksi, keluarga dan teman korban. |
Pasal 14
Untuk menyelenggarakan upaya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13, pemerintah dan pemerintah daerah sesuai dengan fungsi dan tugas masing-masing, dapat melakukan kerja sama dengan masyarakat atau lembaga sosial lainnya.
Pasal 15
Setiap orang yang mendengar, melihat, atau mengetahui terjadinya kekerasan dalam rumah tangga wajib melakukan upaya-upaya sesuai dengan batas kemampuannya untuk :
a. mencegah berlangsungnya tindak pidana;
b. memberikan perlindungan kepada korban;
c. memberikan pertolongan darurat; dan
d. membantu proses pengajuan permohonan penetapan perlindungan.
BAB VI
PERLINDUNGAN
Pasal 16
(1) | Dalam waktu 1 x 24 (satu kali dua puluh empat) jam terhitung sejak mengetahui atau menerima laporan kekerasan dalam rumah tangga, Kepolisian wajib segera memberikan perlindungan sementara pada korban. |
(2) | Perlindungan sementara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan paling lama 7 (tujuh) hari sejak korban diterima atau ditangani. |
(3) | Dalam waktu 1 x 24 (satu kali dua puluh empat) jam terhitung sejak pemberian perlindungan sebagai mana dimaksud pada ayat (1), Kepolisian wajib meminta surat penetapan perintah perlindungan dari pengadilan. |
Pasal 17
Dalam memberikan perlindungan sementara, Kepolisian dapat bekerja sana dengan tenaga kesehatan, pekerja sosial, relawan pendamping, dan/atau pembimbing rohani untuk mendampingi korban.
Pasal 18
Kepolisian wajib memberikan keterangan pada korban tentang hak korban untuk pendapatan pelayanan dan pendampingan.
Pasal 19
Kepolisian wajib segera melakukan penyelidikan setelah mengetahui atau menerima laporan tentang terjadinya kekerasan dalam rumah tangga.
Pasal 20
Kepolisian segera menyamaikan kepada korban tentang :
a. identitas petugas untuk pengenalan kepada korban
b. kekerasan dalam rumah tangga adalah kejahatan terhadap martabat kemanusiaan; dan
c. kewajiban kepolisian untuk melindungi korban.
Pasal 21
(1) | Dalam memberikan pelayanan kesehatan kepada korban, tenaga kesehatan harus : | |
a | memberikan kesehatan korban sesuai dengan standar profesinya; | |
b. | membuat laporan tertulis hasil pemeriksaan terhadap korban dan visum et repertum atas permintaan penyidik kepolisian atau surat keterangan medis yang memiliki kekuatan hukum yang sama sebagai alat bukti. | |
(2) | pelayanan kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan di sarana kesehatan milik pemerintah, pemerintah daerah, atau masyarakat. |
Pasal 22
(1) | Dalam memberikan pelayanan, pekerjaan sosial harus: | |
a. | melakukan konseling untuk menguatkan dan memberikan rasa aman bagi korban; | |
b. | memberikan informasi mengenai hak-hak korban untuk mendapatkan perlindungan dari kepolisian dan menetapkan perintah dari pengadilan; | |
c. | mengantarkan korban kerumah aman atau tempat tinggal alternatif; dan | |
d. | melakukan koordinasi yang terpadu dalam memberikan layanan kepada korban dengan pihak kepolisian, dinas sosial, lembaga sosial yang dibutuhkan korban. | |
(2) | Pelayanan pekerja sosial sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan di rumah aman milik pemerintah, pemerintah daerah, atau masyarakat. |
Pasal 23
Dalam memberikan pelayanan, relawan pendamping dapat : | |
a. | menginformasikan kepada korban akan haknya untuk mendapatkan seorang atau beberapa orang pendamping; |
b. | mendampingi korban di tingkat penyidikan, penuntunan atau tingkat pemeriksaan pengadilan dengan pembimbing korban untuk secara obyektif dan lengkap memaparkan kekerasan dalam rumah tangga yang dialaminya; |
c. | mendengarkan secara empati segala penuturan korban sehingga korban merasa aman didampingi oleh pendamping; dan |
d. | memberikan dengan aktif penguatan secara psikologis dan fisik kepada korban. |
Pasal 24
Dalam memberikan pelayanan, pembimbing rohani harus memberikan penjelasan mengenai hak, kewajiban, dan memberikan penguatan iman dan taqwa kepada korban.
Pasal 25
Dalam hal memberikan perlindungan dan pelayanan, advokat wajib : | |
a. | memberikan konsultasi hukum yang mencakup informasi mengenai hak-hak korban dan proses peradilan; |
b. | mendampingi korban di tingkat penyidikan, penuntuan, dan pemeriksaan dalam sidang pengadilan dan membantu korban untuk secara lengkap memaparkan kekerasan dalam rumah tangga yang dialaminya; atau |
c. | melakukan koordinasi dengan sesama penegak hukum, relawan pendamping, dan pekerja sosial agar proses peradilan berjalan sebagaimana mestinya. |
Pasal 26
(1) | Korban berhak melaporkan secara langsung kekerasan dalam rumah tangga kepada kepolisian baik ditempat korban berada maupun ditempat kejadian perkara. |
(2) | Korban dapat memberikan kuasa kepada keluarga atau orang lain untuk melaporkan kekerasan dalam rumah tangga kepada pihak kepolisian baik di tyempat korban berada maupun di tempat kejadian perkara. |
Pasal 27
Dalam hal korban adalah seorang anak, laporan dapat dilakukan oleh orantg tua, wali, pengasuh atau anak yang bersangkutan yang dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pasal 28
Ketua pengadilan dalam tenggung waktu 7 (tujuh) hari sejak diterimanya permohonan wajib mengeluarkan surat penetapan yang berisi pewrintah perlindungan bagi korban dan anggota keluarga lain, kecuali ada alasan yang patut.
Pasal 29
Permohonan untuk memperoleh surat perintah perlindungan dapat diajukan oleh :
a. korban atau keluarga korban;
a. teman korban;
b. kepolisian;
c. relawan pendamping; atau
d. pembimbing rohani.
Pasal 30
Pasal 30
(1) | Permohonan perintah perlindungan disampaikan daqlam bentuk lisan atau tulisan. |
(2) | Dalam hal permohonan diajukan secara lisan, panitera pengadilan negeri setempat wajib mencatat permohonan tersebut. |
(3) | Dalam hal permohonan perintah perlindungan diajukan oleh keluarga, teman korban, kepolisian, relawan |
(4) | Dalam keadaan tertentu, permohonan dapat diajukan tanpa persetujuan korban. |
Pasal 31
(1) | Atas permohonan korban atau kuasanya, pengadilan dapat mempertimbangkan untuk: | |
a. | menetapkan suatu kondisi khusus; | |
b. | mengubah atau membatalkan suatu kondisi khusus dari perintah perlindungan. | |
(2) | Pertimbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diajukan bersama-sama dengan proses pengajuan perkara dalam rumah tangga. |
Pasal 32
(1) | Perintah perlindungan dapat diberikan dalam waktu paling lama 1 (satu) tahun. |
(2) | Perintah perlindungan dapat di perpanjang atas penetapan pengadilan |
(3) | Permohonan perpanjangan Perintah Perlindungan diajukan 7 (tujuh) hari sebelum berakhir masa berlakunya. |
Pasal 33
(1) | Pengadilan dapat menyatakan satu atau lebih tambahan perintah perlindungan. |
(2) | Dalam pemberian tambahan perintah perlindungan, pengadilan wajib mempertimbangkan keterangan dari korban, tenaga kesehatan, pekerja sosial, relawan pendamping, dan/atau pembimbing rohani. |
Pasal 34
(1) | Berdasarkan pertimbangkan nahaya yang mungkin timbul, pengadilan dapat menyatakan satu atau lebih tambahan kondisi dalam perintah perlindungan |
(2) | Dalam pemberian tambahan kondisi dalam perintah perlindungan, pengadilan wajib mempertimbangkan keterangan dari korban, tenaga kesehatan, pekerja sosial, relawan pendamping, dan/atau pembimbing rohani. |
Pasal 35
(1) | Kepolisian dapat menangkap untuk selanjutnya melakukan penahan tanpa surat perintah terhadap pelaku yang diyakini telah melanggar perintah perlindungan, walaupun pelanggaran tersebut tidak dilakukan di tempat polisi itu bertugas. |
(2) | Penangkapan dan penahan sebagaimana di maksud pada ayat (1) wajib diberikan surat perintah penangkapan dan penahanan setelah 1 x 24 (satu kali dua puluh empat ) jam. |
(3) | Penangguhan penahanan tidak berlaku terhadap penahanan sebagaimana dimaksud ayat (1) dan ayat (2) |
Pasal 36
(1) | Untuk memberikan perlindungan kepada korban, kepolisian dapat menangkap pelaku dengan bukti permulaan yang cukup karena telah melanggar perintah perlindungan. |
(2) | Penangkapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilanjutkan dengan penahanan yang disertai sutat perintah penahanan dalam waktu 1 x 24 (satu kali dua puluh emapt ) jam. |
Pasal 37
(1) | Korban, kepolisian atau relawan pendamping dapat mengajukan laporan secara tertulis tentang adanya dugaan pelanggaran terhadap perintah perlindungan. |
(2) | Dalam hal pengadilan mendapatkan laporan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pelaku diperintahkan menghadap dalam waktu 3 x 24 ( tiga kali dua puluh empat) jam guna dilakukan pemeriksaan. |
(3) | Pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan oleh pengadilan di tempat pelaku pernah tinggal bersama korban pada waktu pelanggaran diduga terjadi. |
Pasal 38
(1) | Apabila pengadilan mengetahui bahwa pelaku telah melanggar perintah perlindungan dan diduga akan melakukan pelanggaran lebih lanjut, maka Pengadilan dapat mewajibkan pelaku untuk membuat pernyataan tertulis yang isinya berupa kesanggupan untuk mematuhi perintah perlindungan. |
(2) | Apabila pelaku tetap tidak mengindahkan surat pernyataan tertulis tersebut sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pengadilan dapat menahan pelaku paling lama 30 hari. |
(3) | Penahanan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disertai dengan surat perintah penahanan. |
BAB VII
PEMULIHAN KORBAN
Pasal 39
Untuk kepentingan pemulihan, korban dapat memperoleh pelayanan dari :
a. tenaga kesehatan;
b. pekerja sosial;
c. relawan penda,ping; dan/atau
d. pembimbing rohani.
Pasal 40
(1) | Tenaga kesehatan wajib memeriksa korban sesuai dengan standar profesinya |
(2) | Dalam hal korban memerlukan perawatan, tenaga kesehatan wajib memulihkan dan merehabilitasi kesehatan korban. |
Pasal 41
Pekerja sosial, relawan pendamping, dan/atau pembimbing rohani wajib memberikan pelayanan kepada korban dalam bentuk pemberian konseling untuk menguatkan dan/atau memberikan rasa aman bagi korban.
Pasal 42
Dalam rangka pemulihan terhadap korban, tenaga kesehatan, pekerja sosial, relawan pendamping dan/atau pembimbing rohani dapat melakukan kerja sama.
Pasal 43
Ketentuan lebih lanjut mengenai penyelenggaraan upaya pemulihan dan kerja sama diatur dengan Peraturan Pemerintah.
BAB VII
KETENTUAN PIDANA
Pasal 44
(1) | Setiap orang yang melakukan perbuatan kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf a dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau denda paling banyak Rp. 15.000.000,- (lima belas juta rupiah) |
(2) | Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan korban mendapatkan jatuh sakit atau luka berat, dipidana dengan penjara paling lama 10 tahun atau denda paling banyak Rp. 30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah). |
(3) | Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh suami terhadap isteri atau sebaliknya yang tidak menimbulkan panyakit atau halangan untuk menjalankan pekerjaan jabatan atau mata pencarian atau kegiatan sehari-hari, dipidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun atau dendan paling banyak Rp. 45.000.000,- (empat puluh lima juta rupiah) |
(4) | Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh suami terhadap isteri atau sebaliknya yang tidak menimbulkan penyakit atau halangan untuk menjalankan pekerjaan jabatan atau mata pencarian atau kegiatan sehari-hari, dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) bulan atau denda paling banyak Rp. 5.000.000,- (lima juta) rupiah. |
Pasal 45
(1) | Setiap orang yang melakukan perbuatan kekerasan psikis dalam lingkup rumah tangga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf b dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun atau denda paling banyak Rp. 9.000.000,- (sembilan juta rupiah ) |
(2) | Dalam hal perbuatan sebagaimna dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh suami terhadap isteri atau sebaliknya yang tidak menimbulkan atau halangan untuk menjalankan pekerjaan jabatan atau mata pencaharian atau kegiatan sehari-hari, dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) bulan atau denda paling banyak Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah). |
Pasal 46
Setiap orang yang melakukan perbuatan kekerasan seksual sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf a dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 (dua belas ) tahun atau denda paling banyak Rp. 36.000.000,- (tiga puluh enam juta rupiah).
Pasal 47
Setiap orang yang memaksa orang yang menetap dalam rumah tangganya melakukan hubungan seksual sebagaimana dimaksud dalam pasal 8 huruf b dipidana dengan pidana penjara singkat 4 (empat) tahun dan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun atau denda paling sedikit Rp. 12.000.000,- (dua belas juta rupiah) atau denda paling banyak Rp. 300.000.000,- (tiga ratus juta rupiah.).
Pasal 48
Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 dan Pasal 47 mengakibatkan korban mendapat luka yang tidak memberi harapan akan sembuh sama sekali, mengalami gangguan daya pikir atau kewajiban sekurang-kurangnya selama 4 (empat) minggu terus menerus atau 1 (satu) tahun tidak berturut-turut, gugur atau matinya janin dalam kandungan, atau mengakibatkan tidak berfungsinya alat reproduksi, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan pidana penjara paling lama 20 (dua puluh) tahun atau denda paling sedikit Rp. 25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah) dan denda paling banyak Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah).
Pasal 49
Dipidana dengan pidana paling lama 3 (tiga) tahun atau denda paling banyak Rp.15.000.000,- (lima belas juta rupiah), setiap orang yang :
a. | menelantarkan orang lain dalam lingkup rumah tangganya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1); |
b. | menelantarkan orang lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2). |
Pasal 50
Selain pidana sebagaimana dimaksud dalam Bab ini hakim dapat menjatuhkan pidana tambahan berupa :
a. | pembatasan gerak pelaku baik yang bertujuan untuk menjatuhkan pelaku dari korban dalam jarak dan waktu tertentu, maupun pembatasan hak-hak tertentu dari pelaku; |
b. | penetapan pelaku mengikuti program konseling dibawah pengawasan lembaga tertentu. |
Pasal 51
Tindak pidana kekerasan fisik sebagaimana dimaksud dalam pasal 44 ayat (4) merupakan delik aduan.
Pasal 52
Tindak pidana kekerasan psikis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 ayat (2) merupakan delik aduan.
Pasal 53
Tindak pidana kekerasan seksual sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 yang dilakukan oleh suami terhadap isteri atau sebaliknya merupakan delik aduan.
BAB IX
KETENTUAN LAIN-LAIN
Pasal 54
Penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan dilaksanakan menurut ketentuan hukum acara pidana yang berlaku, kecuali ditentukan lain dalam Undang-undang ini.
Pasal 55
Sebaga salah satu alat bukti yang sah, keterangan seorang saksi korban saja sudah cukup untuk membuktikan bahwa terdakwa bersalah, apabila disertai dengan suatu alat bukti yang sah lainnya.
BAB X
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 56
Undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-undang ini dengan penetapannya dalam Lambaran Republik Indonesia.
Disahkan di Jakarta pada tanggal 22 September 2004 | |
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA ttd MEGAWATI SOEKARNOPUTRI |
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 22 September 2004 | |
SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA, ttd BAMBANG KESOWO |
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2004 NOMOR 95
Tidak ada komentar:
Posting Komentar